Tanah Warga Diserobot, Proyek JUT Sumberarum Diduga Langgar Hukum!

  • Whatsapp

BOJONEGORO | DN — Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) oleh Kelompok Tani Dewi Sri di Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, yang bersumber dari dana hibah APBD Tahun Anggaran 2024, kini menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp 179.704.000,00 dengan volume pekerjaan sepanjang 151 meter dan lebar 1,4 meter, berdasarkan SPK 622.21/JUT.XIV/3.5/PPK.DKPP/412.221/2024, dipersoalkan warga karena diduga melanggar hak kepemilikan tanah.

Pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh CV. Alfanisa Putra dan diawasi oleh CV. Barra Persada ini menuai protes dari sejumlah warga. Mereka mengaku tanah milik pribadi digunakan untuk pembangunan jalan tanpa pemberitahuan, musyawarah, maupun kompensasi dari pemerintah desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *