Tiga LC Di Gresik Terjerat Dalam kasus Sabu Disidangka

  • Whatsapp

GRESIK – DN | Tiga perempuan yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di Gresik mulai disidang di Pengadilan Negeri Gresik atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu. Mereka mengaku memakai barang haram itu untuk menjaga kondisi tubuh saat menemani tamu bekerja.

Adapun, para terdakwa adalah Yuyun Oktavia, Cicik Kristianto, dan Dwi Yuli Susilowati. Ketiganya dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Donald, Rabu (26/11/2025).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Terdakwa pertama, Yuyun Oktavia, warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, mengaku memesan dua gram sabu dari rekannya sesama LC, Cicik Kristianto. Harga barang tersebut Rp1,6 juta. Sabu itu kemudian ia bagi menjadi enam poket kecil untuk dijual kembali.

“Saya jual per poket Rp300 ribu,” kata Yuyun menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *