TAKALAR – DN | Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM berikan remisi umum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar. Acara berlangsung di Kantor Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar, Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 320 warga binaan lapas Kelas IIB Takalar mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun.
Bupati Takalar dalam membacakan sambutan seragam Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI menyampaikan bahwa Euforia perayaan HUT ke-80 tentu milik seluruh lapisan masyarakat indonesia tidak terkecuali pada warga binaan.
Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.








