TAKALAR – DN | Pemusnahan arsip dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar serta menjadi upaya bersama untuk melakukan pengelolaan tata kelola serta pengawasan kearsipan internal yang baik bagi perangkat daerah.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin,.S.Sos,.MM saat menghadiri Pemusnahan Arsip Lingkup Pemerintah Kab. Takalar yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan Badan Keuangan Aset Daerah Kab. Takalar, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Rabu (9/7/2025).
“Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kab. Takalar merupakan siklus pengelolaan arsip yang sudah menjadi regulasi, dan ini tidak melanggar aturan dan sah secara hukum. Arsip yang musnahkan merupakan arsip yang sudah habis retensi dan sudah tidak memiliki hasil guna” ujarnya.








