Bupati Takalar Berikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Tentang APBD TA 2024

  • Whatsapp

TAKALAR – DN | Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kab. Takalar, Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,. MM menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kab. Takalar TA 2024 serta Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Selasa (1/6/2025).

Dalam sambutannya Bupati mengatakan diantaranya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah direview inspektorat kabupaten serta telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Bupati Takalar Daeng Manye dalam memberikan penjelasan jawaban terhadap tanggapan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait penambahan anggaran BPJS gratis bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam DTKS, sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI Perjuangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *