Ia menanggapi bahwa pemerintah Kab. Takalar melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial & PMD dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melaksanakan pemadupadanan data untuk memenuhi persyaratan penyaluran dana sharing bagi peserta program kesehatan gratis prov. Sulsel yang selama ini belum dibayarkan untuk tahun 2024. Kita sangat berharap pemadupadanan data dapat segera diselesaikan secepatnya untuk memenuhi tambahan kepesertaan BPJS yang merupakan tanggungan Pemerintah Daerah Kab. Takalar.
“Terkait Peningkatan PAD di Kab. Takalar, Kedepan green topejawa Coastal akan dilakukan revitalisasi aset dengan memperbaiki dan meningkatkan aset agar dapat lebih berfungsi dan dapat meningkatkan PAD Kab. Takalar” Jelasnya
Dan menanggapi tentang penataan kembali pelaku usaha dan pelaku UMKM yang ada di Lapangan HM. Dg. Sibali dan mengkaji kembali terkait retribusi pelaku usaha UMKM agar tidak memberatkan bagi pelaku UMKM, Bupati memberi penjalasan bahwa Pemerintah juga akan melakukan penataan UMKM agar lebih nyaman dan dapat menarik pengunjung lebih banyak.








