TUBAN – DN | Kabupaten Tuban resmi menyandang status sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Tahun 2025, menyusul penetapan kawasan Batik Tulis Tenun Gedhog sebagai warisan budaya yang dilindungi secara hukum. Penetapan ini tertuang dalam Piagam Nomor: M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan diserahkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dalam seremoni di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Rabu (26/6).
Tuban menjadi satu dari dua daerah di Jawa Timur yang menerima pengakuan ini, bersama Kota Malang. Jika Malang ditetapkan sebagai KBKI Hak Cipta untuk kawasan Kayu Tangan, maka Tuban memperoleh status KBKI Indikasi Geografis atas kekhasan Batik Tulis Tenun Gedhog yang telah lama menjadi identitas budaya masyarakat setempat.








