Penetapan KBKI merupakan bagian dari strategi nasional pelindungan kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuannya antara lain:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI),
- Mendorong pendaftaran dan pelindungan kolektif atas karya budaya,
- Menjadikan KI sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi daerah.
Dirjen KI, Razilu, menegaskan bahwa KBKI bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi langkah konkret membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.
Plt. Kepala Disnakerin Tuban, Suwito, S.H., menyebut penetapan ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal. “Ini bukan hanya pengakuan budaya, tapi juga peluang ekonomi bagi pelaku IKM dan ekonomi kreatif,” ujarnya.








