SIDOARJO | DN – Dalam upaya memperkuat identitas Sidoarjo sebagai destinasi wisata halal, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn. resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengurus sertifikasi halal.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam menjadikan Sidoarjo ramah bagi wisatawan muslim serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk kuliner lokal.
“Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga peluang besar. Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku usaha dapat memperluas pasar dan meningkatkan daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional,” kata Bupati Subandi pada Rabu (19/6/2025).








