TUBAN | MDN – Setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 28 Maret 2025 terkait kasus perusakan pagar milik Suwarti dan Ali Mudrik, warga Desa Mlangi, Kabupaten Tuban, Polres Tuban akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Sejak September 2024, polisi telah memeriksa sedikitnya 28 saksi, dua ahli pidana, serta seorang ahli konstruksi guna memperkuat proses penyelidikan. Keputusan penetapan tersangka ini pun mendapatkan apresiasi dari kuasa hukum pelapor, Muhammad Chusnul Chuluq.








