Wacana Pemberian Maaf Bagi Koruptor Dinilai Berbahaya dan Bertentangan dengan UU

  • Whatsapp
Sebuah mural bertuliskan "Saya Bangga Punya Tiga Rumah Mewah (Kiri), Saya Bangga Punya Lima Mobil Mewah (C), Saya Bangga Tidak Melakukan Korupsi", di dinding sebuah jalan di Jakarta pada tanggal 18 November 2009 .(Foto: AFP/Adek Berry)

Presiden Prabowo Subianto membuka ruang untuk mengampuni  para koruptor. Syaratnya, pelaku korupsi itu harus terlebih dahulu mengembalikan uang hasil rasuah kepada negara. Wacana tersebut dinilai berbahaya dan bertentangan dengan aturan hukum.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan koruptor bisa saja dimaafkan asalkan mengembalikan uang hasil kejahatannya kepada negara, secara terbuka atau diam-diam. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, baru-baru ini.“Hai para koruptor, atau yang merasa pernah mencuri uang rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong!” ungkapnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Presiden juga mengingatkan kepada para pemangku kepentingan yang mendapatkan fasilitas negara agar menjalankan kewajiban masing-masing dan senantiasa taat pada hukum karena ia tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap mereka.

KPK mengumumkan tindak lanjut penanganan kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Rabu (14/9) malam. Foto screenshot
KPK mengumumkan tindak lanjut penanganan kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Rabu (14/9) malam. Foto screenshot

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *