MDN – Seorang narapidana Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia dipindahkan ke Ibu Kota Jakarta sebelum dipulangkan akhir minggu ini, setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian dengan Manila bulan ini untuk memulangkannya.
Ibu dua anak Mary Jane Veloso, yang berusia 39 tahun, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah heroin seberat 2,6 kilogram ditemukan di dalam koper yang dibawanya, dalam kasus yang memicu kegemparan di Filipina.
Petugas menjemputnya dari lapas perempuan di Yogyakarta, kata wartawan kantor berita AFP yang berada di lokasi, sebelum dibawa pada Minggu (15/12) malam ke penjara lain di Jakarta.
Dari sana, ia akan diterbangkan kembali ke Filipina.








