| DN – Ungkap kasus praktik perjudian jenis judi online ini tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku itu satu warga Kecamatan Gurah dan dua asal Kecamatan Plosoklaten.
Ketiga terduga pelaku yang kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kediri itu berinisial W (40) warga Kecamatan Plosoklaten, EE (44) warga dan J warga Kecamatan Plosoklaten (41) warga Kecamatan Gurah.
“Yang bersangkutan ketiga terduga pelaku tersebut diamankan beserta barang buktinya,”terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama, Senin (18/11/2024).








