KEDIRI | DN – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di seluruh desa di Kabupaten Kediri mencakup semua bidang tanah sebagai bagian dari kebijakan PTSL. Alur kegiatan PTSL meliputi perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, pembentukan dan penetapan Panitia Ajudikasi PTSL dan Satuan Tugas, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, penelitian yuridis untuk pembuktian hak, pengumuman dan pengesahan data fisik dan yuridis, penegasan konversi pengakuan hak dan pemberian hak, penerbitan sertifikat, pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan, dan terakhir adalah pelaporan.
Asisten 1, Bapak H. Sukadi, S.E., M.M., menjelaskan, “Pemerintah daerah Kabupaten Kediri memberikan hibah kepada BPN Kabupaten Kediri sebesar 4 sampai 5 miliar dalam satu tahun untuk kepentingan program PTSL yang bertujuan membantu masyarakat di Kabupaten Kediri yang ingin membuat sertifikat atas tanahnya.” Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Kabupaten Kediri pada 7 November 2024 di Desa Deyeng.








