Seorang warga Desa Purwokerto yang tidak ingin disebutkan namanya, YW, mengungkapkan, “Kami disuruh membayar Rp 600.000 untuk kegiatan PTSL ini dan patok pembatas tanah kami juga yang membelinya.”
Saat dikonfirmasi, wakil Ketua BPD mengatakan, “Pungutan kegiatan PTSL sudah disepakati oleh perwakilan warga.”








