Polemik Pemberhentian Sekdes Deyeng: Rizal Khoirul Arifin Ajukan Keberatan

  • Whatsapp

KEDIRI | DN – Sekitar pukul 13.00 WIB, Huzaimah Al-Anshori & Partners, penasihat hukum Rizal Khoirul Arifin, mendatangi kantor desa Deyeng untuk menyerahkan permohonan keberatan atas Surat Keputusan Kepala Desa Deyeng Nomor: 188.45/48/418.82.03/2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa (Sekretaris Desa) Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Polemik Pemberhentian Sekdes DeyengKasus ini mencuat setelah viralnya berita pada bulan Agustus dan September 2024 mengenai dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Rizal Khoirul Arifin, Sekdes Deyeng, terhadap seorang wanita berinisial “DL”. Akibatnya, Kepala Desa Deyeng mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Rizal dari jabatannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *