Amerika Serikat Masukkan Nikel Indonesia ke “Daftar Pekerja Paksa”

  • Whatsapp
FILE - Pabrik peleburan nikel di Kawasan Industri Weda Bay Indonesia (IWIP) di Lelilef, Maluku Utara, 7 Juli 2024. (Foto: Azzam Risqullah/AFP)

Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat memasukkan nikel Indonesia ke dalam daftar komoditas yang dipercaya melibatkan pekerja paksa dan/atau pekerja anak (TVPRA). Lantas bagaimana nasib kesepakatan dagang nikel yang tengah diperjuangkan Indonesia?

DN – Nikel Indonesia resmi masuk daftar komoditas yang dipercaya melibatkan pekerja paksa dan/atau pekerja anak yang dirilis 5 September 2024. Daftar tersebut diatur dalam Trafficking Victims Protection Reauthorization Act dan biasa disebut daftar TVPRA.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pekerja Paksa di Sulawesi

Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat mengutip sejumlah laporan, bahwa fasilitas pengolahan nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, yang mayoritasnya dimiliki perusahaan China, mempekerjakan warga negara China sebagai pekerja paksa.

Analis Peterson Institute for International Economics, Cullen Hendrix. (Tangkapan layar)
Analis Peterson Institute for International Economics, Cullen Hendrix. (Tangkapan layar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *