Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 secara resmi berakhir pada Senin (30/9/2024) namun sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi sorotan masyarakat selama ini masih terabaikan dan tak kunjung menemui titik terang.
JAKARTA | DN – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyayangkan DPR yang tidak berhasil mengesahkan sejumlah RUU penting pada periode ini. Ia terutama menyoroti tiga RUU yang erat kaitannya dengan HAM, yakni Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Perampasan Aset dan Masyarakat Hukum Adat.“RUU (masyarakat Adat) juga sudah cukup lama, 12 hingga 15 tahun, mestinya ini bagian dari kelompok rentan yang juga diprioritaskan. Perintah UU HAM, kelompok rentan mestinya mendapat atensi lebih dari negara untuk perlindungannya termasuk memastikan adanya regulasi yang mendukung dalam bentuk UU, “ tegas Anis kepada VOA, Senin (30/9).
Selama ini kata Anis, masyarat adat rentan menghadapi berbagai persoalan pelik. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat selama 2017-2022, terjadi 301 kasus perampasan wilayah adat. . Selama Januari hingga September 2023. AMAN juga mencatat adanya 12 upaya kriminalisasi masyarakat adat. Konflik yang terjadi di wilayah adat itu umumnya menyangkut sektor perkebunan, pertambangan dan kawasan hutan negara.









