KOTA MALANG | DN – Dalam operasi pemberantasan narkoba yang digelar selama 12 hari, mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024, Polresta Malang Kota berhasil menangkap 31 tersangka dari 22 kasus yang berbeda.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ganja seberat 41,8 kilogram, sabu seberat 1,25 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir, dan obat-obatan terlarang jenis pil dobel L sebanyak 151.194 butir.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto _(BuHer sapaan akrabnya….)_ dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/09).
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota,”ungkap Kombes BuHer.








