LAMONGAN | DN – Kapolsek Sambeng melaksanakan sosialisasi penyuluhan, pencegahan, dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di Balai Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin (23/09/2024), pukul 09.00 WIB hingga selesai. Acara ini dihadiri oleh Forkopimcam Sambeng dan jajarannya, Kades Ardirejo beserta staf, Pendamping Desa, Bidan Desa Ardirejo, Ketua BPD, Ketua LPM, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, masyarakat Desa Ardirejo, serta Karang Taruna Desa Ardirejo.
Kapolsek Sambeng, IPTU Miftachul Choir, S.H., menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.