TAKALAR | DN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Darwis, S.Pd,M.M. akan gelar assesmen khusus Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah se-kabupaten Takalar.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja, peningkatan mutu, dan pengembangan SDM para Kepala sekolah di kabupaten Takalar.
Darwis selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Takalar, menjelaskan bahwa seorang kepala sekolah harus mampu menjalankan dan mengerti tufoksi sebagai seorang kepala sekolah.
“Kemajuan suatu instansi (sekolah) sangat tergantung, siapa pimpinannya” ujar Darwis.
Lebih lanjut Darwis menjelaskan, akan benar-benar mengevaluasi semua kepala dan pengawas sekolah sesuai dengan aturan PERMENDIKBUD No.40 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yakni sebagai berikut :
1.Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2.Memiliki sertifikat pendidik;








