MESUJI | DN – Seorang Ketua Komite SMPN 13 Mesuji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, dilaporkan ke Reskrim Polres Mesuji oleh Ketua Cabang DPD LIPAN Mesuji, Darham, bersama anggotanya. Laporan ini dibuat setelah Ketua Komite tersebut diduga mencaci maki dan merendahkan profesi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan se-Indonesia.
Insiden ini bermula ketika anggota LSM dan wartawan menegur Ketua Komite terkait masalah iuran di sekolah yang dianggap melanggar undang-undang dan peraturan Kemendikbud. Namun, teguran tersebut justru disambut dengan kata-kata yang merendahkan dan menghina profesi mereka. Ketua Komite SMPN 13 Mesuji bahkan menuduh bahwa LSM dan wartawan hanya mencari kesalahan sekolah untuk meminta uang.








