SERANG | DN – Sakit hati lantaran hubungan cinta diputus, TF (18), warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, nekat memviralkan video mesum dirinya dengan mantan pacar.
Akibat ulahnya ini, TF dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Minggu (11/8) malam, sekitar 4 jam setelah orang tua korban melakukan pelaporan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa awalnya korban yang berusia 14 tahun ini berpacaran dengan pelaku sejak Desember 2023.








