MAGETAN | DN – Polres Magetan Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Kali ini, jajaran Polres Magetan Polda Jatim berhasil menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YR (19) dan MYF (18), asal Kabupaten Ngawi.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana SH SIK MT MIK, dalam keterangannya saat konferensi pers mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan secara intensif oleh tim Satreskrim Polres Magetan.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kata AKBP Satria adalah mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang.
Setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan mendorongnya keluar dari lokasi kejadian.
“Motor yang berhasil dicuri kemudian disembunyikan di tempat tertentu sebelum dijual untuk mendapatkan keuntungan,” kata AKBP Satria, Jumat (9/8).








