SERANG | DN – Kepolisian Resort (Polres) Serang Polda Banten melakukan upaya pemberantasan judi online dengan merazia atau memeriksa ponsel sejumlah warga di tempat umum.
Razia judi online dengan cara mengecek ponsel warga di tempat umum itu dilakukan Personel Gabungan Polres Serang dalam Patroli Skala Besar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (27/07) malam.
Petugas menyasar ruang publik yakni tempat nongkrong anak anak muda, jalan hingga warung kopi.
Warga yang dirazia pun dipilih secara acak.
Razia ini dilakukan menyusul maraknya praktik perjudian online di tengah masyarakat. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi soal bahayanya permainan judi online.








