Pada kesempatan itu, petugas pun mengedukasi warga tentang judi online yang bisa mengakibatkan kehilangan harta benda, jeratan utang, bahkan dampak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan ke depannya razia judi online itu akan terus dilakukan.
“Kami melakukan razia di tiga titik dalam satu hari, nanti kami akan melakukan razia setiap hari,” ucap Kapolres Serang.
Nantinya, kata dia, jika ada warga yang ketahuan bermain judi online, yang bersangkutan bakal mendapat sanksi pembinaan.
Tak hanya di tengah masyarakat, razia judi online juga dilakukan Polres Serang kepada para personelnya.








