KEDIRI KOTA|DN – Satresnarkoba Polres Kediri Kota membekuk tiga pengedar Pil dobel L dengan inisial RA, 24, asal Kecamatan Grogol; FP, 34, asal Kecamatan Grogol; dan MD 20, asal Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Trikuncoro, S.H., M.H. menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran jenis pil dobel L di lokasi kejadian. Mendapat informasi tersebut, unit opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan upaya pengintaian dan penyelidikan.








