BLITAR | MDN – Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim menggerebek sebuah rumah kos yang diduga sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Jumat (19/7/2024) pekan lalu.
Pada penggrebekan tersebut Polisi mengamankan 27 orang yakni 26 orang diduga sebagai calon PMI dan 1 orang adalah pemilik kos.
AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Reza mengatakan, penggerebekan kosan itu berdasarkan laporan Masyarakat.
“Kami mendapat informasi, ada rumah kos di wilayah Wlingi yang diduga menjadi tempat penampungan calon pekerja migran illegal,” kata AKP Febby, Kamis (25/7).








