Polres Pasuruan Kota Gelorakan Stop Miras, 2 Pemilik Toko Ditetapkan Tersangka

  • Whatsapp

KOTA PASURUAN |DN  – Polres Pasuruan Kota Polda Jatim mengamankan dua orang pemilik toko yang diduga mengedarkan miras illegal yang membahayakan dan meresahkan Masyarakat.

Kedua pemilik toko yang kini ditetapkan tersangka tersebut diamankan pada saat operasi rutin Polres Pasuruan Kota dalam rangka memberantas peredaran miras yang banyak dikeluhkan Masyarakat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hal itu seperti disampaikan oleh KBO Satsamapta Polres Pasuruan Kota Ipda Purbadi Agus usai memimpin operasi,Sabtu malam (20/7/2024).

“Kedua pemilik toko yang kami amankan merupakan target operasi berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar,”ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *