PR mengumumkan telah menerima empat surat presiden (supres), dua di antaranya terkait dengan RUU TNI dan RUU Polri. Badan legislatif itu memastikan kedua RUU tersebut akan dibahas pada Agustus, meskipun menghadapi kritik tajam dari beberapa pihak dan organisasi masyarakat sipil.
JAKARTA | DN – Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pengajuan Surat Presiden tentang RUU TNI dan RUU Polri menunjukan bahwa pemerintah dan DPR mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil untuk tidak melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut. Langkah itu dinilai sebagai bentuk pemaksaan dan pengabaian partisipasi publik mengingat masa bakti DPR periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir.
Substansi usulan perubahan dalam kedua RUU itu dinilai memiliki sejumlah persoalan serius yang dikhawatirkan akan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri, tambah Gufron. Alih-alih mendorong perbaikan dan menjadikan TNI dan Polri lebih profesional, sebagian usulan perubahan yang disampaikan justru akan membuat kedua institusi itu semakin menjauh dari kepentingan dan mandat reformasi.
Untuk itu, kata Gufron, IMPARSIAL akan mendesak DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri pada sisa masa kerja mereka.
Perluasan Kewenangan Polri dan Urgensinya
Dalam diskusi di Jakarta, Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan sesuai UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri), fungsi kepolisian adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemngayoman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, beberapa usul perubahan dalam rumusan revisi UU Polri justru memperluas kewenangan Polri, yang sebelumnya tidak ada dalam UU No.2 Tahun 2022 itu.
Perluasan kewenangan yang ada dalam Pasal 14 RUU Perubahan UU Polri itu mencakup “kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber.” Padahal, menurut Harkristuti, definisi ruang siber itu sangat luas sehingga berpotensi membuat polisi melakukan penegakan hukum tanpa batas.
“Jadi kalau kita melihat rumusannya sangat luas, buat saya perlu dibatasi. Jangan sampai menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan publik. Jadi perlu dicatat dengan teliti sejauh mana irisan dengan (kewenangan) Kementerian Komunikasi dan Informasi,” katanya.








