Sistem kewarganegaraan tunggal tidak memungkinkan Indonesia menerima kewarganegaraan ganda. Sementara dunia yang ‘menyusut’ makin mendesak banyak orang Indonesia bermigrasi ke negara dengan sistem kewarganegaraan berbeda, pemerintah menawarkan solusi, yaitu Overseas of Citizens of Indonesia (OCI).
“Kecuali Anda sudah kubur itu sumpah: Bertanah air dua, tanah air Indonesia dan United States of America,” lanjut Yasonna.
Tidak mau memupus harapan akan terwujudnya undang-undang dwi kewarganegaraan, ia menambahkan bahwa “waktu berubah, kita berubah, dan adaptive terhadap perubahan.” Kita tidak tahu, kata Yasonna, dalam 20 atau 30 tahun nanti, terjadi perubahan. Mungkin ada sumpah pemuda generasi kedua, menjadi…
“Kami, putra putri bangsa Indonesia, tetap bertanah air satu, tanah air Indonesia. Tetapi karena perkembangan zaman. Kita juga mencintai negara lain tanpa melupakan tanah air Indonesia.”
Sampai itu terwujud, pemerintah menawarkan solusi, Overseas of Citizens of Indonesia (OCI), mengambil model OC India. Kenapa India? Karena, India menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Sama seperti Indonesia. OCI memungkinkan bekas warga negara Indonesia, warga negara asing yang menikah dengan WNI, dan anak-anak mereka, antara lain, kalau ke Indonesia…
“…diberi visa seumur hidup. You can work. You can stay forever. Multiple entry. But no political rights. Tidak ada hak politik. Maksudnya, you cannot hold public office. Anda tidak bisa jadi pejabat publik. Ya, tidak bisa dipilih dan memilih, which is not a big deal, menurut saya,” jelas Yasonna.
Semua kemudahan – visa seumur hidup, keluar masuk tanpa harus selalu mengajukan izin, dan bisa bekerja – ini, kata Yasonna, akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah. “Ini mudah diwujudkan,” cetusnya.







