KEDIRI | DN – Sengketa tanah terjadi karena tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting, yang dapat membuktikan kemerdekaan dan kedaulatan pemiliknya. Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat persidangan atau pengadilan.
Saat ini telah lahir penyelesaian sengketa non litigasi, yaitu Alternative Dispute Resolution (selanjutnya disebut dengan ADR), salah satunya dengan menggunakan mediasi.
Kesepakatan Mediasi diartikan sebagai kesepakatan yang dicapai oleh para pihak dengan bantuan mediator guna meyelesaikan atau mengakhiri sengketa.








