PAMEKASAN |DN – Polres Pamekasan Polda Jatim menangkap M (74) warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (13/5/2024) yang lalu.
Kakek M ditangkap di rumah anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Madura.
Ia ditangkap atas dasar laporan Polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 November 2021 karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Korban berinisial S (14) yang disetubuhi pelaku sampai melahirkan seorang anak.
Sebelumnya Kakek M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan sejak tahun 2021 silam.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan mengatakan, pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.
Sepulang dari pasar, tersangka bertamu ke rumah nenek korban di Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.








