Keputusan Presiden Jokowi Widodo menganugerahkan pangkat “Jenderal Kehormatan” kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2), memicu sorotan tajam.
( DN ) – SETARA Institute menyatakan pemberian pangkat istimewa itu “tidak sah, melecehkan korban pelanggaran HAM (hak-hak asasi manusia), terutama dalam tragedi penculikan aktivis 1997-1998, dan tidak etis.”
Dalam siaran pers yang diterima VOA, SETARA Institute menilai menilai secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal karena Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.
“Bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan,” demikian kata SETARA dalam pernyataannya.
Landasan Hukum Pemberian Bintang
SETARA Institute merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang tidak mengenal “bintang” untuk pangkat kemiliteran seorang purnawirawan militer.
“Bintang yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan, yang menurut Pasal 7 Ayat (3), dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa, bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer,” kata SETARA.
Sementara, jika merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012 yang mengatur bahwa kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada “prajurit yang mengemban penugasan khusus” atau “berprestasi.” Di sisi lain, SETARA Institute menilai Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.
Kedua keputusan ini jelas menyatakan Prabowo merupakan pelanggar HAM.
“Langkah politik Jokowi nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan,” imbuh SETARA dalam pernyataannya.
Korban yang dimaksud adalah mereka yang diculik antara 1997 hingga 1998 beserta keluarganya.
Berbicara kepada media usai rapat pimpinan TNI-Polri dan pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009.








