MAGETAN (DN) – Seorang pria berinisial S (39) pelaku usaha pemotongan hewan di Magetan, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Magetan.
Hal itu karena ia diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.
Tersangka yang merupakan warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan itu diduga melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih untuk menambah berat daging sapi yang dijualnya.