INDRAMAYU – DN | Kepolisian Resor Indramayu menetapkan tujuh remaja sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berusia 17 tahun. Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, pada Rabu dini hari (9/7/2025).
Ketujuh pelaku yang kini diamankan yakni RW (18), FM (18), DD (17), SJ (17), WS (17), HF (16), dan FS (15). Tim Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap seluruh tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Para pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah kos, milik salah satu teman mereka. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama usai kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, Jumat (11/7/2025).










