• Whatsapp

Menurut Imam Subiyanto, SH. MH.CPM, Kamis 29 Agustus 2024 dari Kantor Hukum Putra Pratama selaku salah satu tokoh pakar hukum di Indonesia serta penasehat hukum diantara sepuluh Wartawan tersebut menjelaskan bahwa.

“Pelanggaran terhadap kebebasan Pers dan pelarangan peliputan Wartawan di Indonesia diatur dalam beberapa pasal yang terdapat dalam Perundang-undangan Berikut beberapa pasal yang relevan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pasal 4 Ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Pasal 4 Ayat (2): “Terhadap Insan Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”.

Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *