Berbekal CCTV Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Curanmor TKP Warkop

  • Whatsapp

Atas perbutanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun. *[Nat/Yiud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *