Berbekal CCTV Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Curanmor TKP Warkop destaraMei 25, 2024Mei 25, 2024 Atas perbutanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun. *[Nat/Yiud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,254 Pos terkaitTas Berisi Rp15 Juta Digondol, Satu Pelaku DitangkapKomplotan Licik Beraksi di Pagi Hari, Tabungan Rp55 Juta Ludes Digasak Penipu ATMGas Subsidi Diselundupkan Lintas Provinsi, Polres Blora Tangkap Warga Tuban di Jepon!Terungkap! Kakek di Pemalang Cabuli Cucu Sejak Februari, Polisi Bertindak47 Batang Rel Raib, Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Rel KA di JombangResidivis Kambuhan Tumbang, Polres Lamongan Bongkar Jaringan Curanmor Gresik–Lamongan