Berbekal CCTV Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Curanmor TKP Warkop destaraMei 25, 2024Mei 25, 2024 Atas perbutanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun. *[Nat/Yiud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,279 Pos terkaitCekcok Usai Senggolan Motor, Warga Tuban Luka Berat Dihantam Batu di Pinggir JalanKasus Dugaan Pencabulan Anak di Lamongan, Terduga Pelaku Justru Balik LaporPeredaran Narkoba Lintas Wilayah Terbongkar, Pemasok Utama Masih DPOKasus Kematian Perempuan di Jombang, Autopsi Ungkap Dugaan PenganiayaanPelaku Diduga Ganjal ATM di Area Dinas Pendidikan Lamongan Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan KejahatanKomitmen Berantas Narkoba, Polres Ngawi Amankan Pengedar dengan Barang Bukti 39 Gram Sabu