Mengacu pada regulasi, penggunaan Dana Desa wajib mengikuti ketentuan dalam:
- Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara dapat dikenai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sebagaimana didorong oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kanwil Kemenkumham Sulsel. [D’kawang]








