Pemerintah Diminta Serius Mitigasi Pelepasliaran
Pemerhati satwa dari The Wildlife Whisperer, Arisa Mukharliza, mengatakan pemerintah harus melakukan mitigasi secara serius setelah pelepasliaran dua harimau Sumatra itu. Mitigasi itu perlu dilakukan berkaca dari kasus kematian harimau Sumatra usai dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat pada Juni 2022.
Arisa mengatakan saat ini harimau Sumatra yang hidup di habitatnya berpotensi menghadapi berbagai ancaman mulai dari perburuan hingga konflik dengan manusia.
“Semua sudah ada strategi dan solusi saat berbicara soal perburuan. Tapi setiap strategi analisa dari peristiwa yang terjadi apakah berjalan baik saat di daerah. Menjadi tantangan bagaimana tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK yang ada di daerah,” ujarnya.
Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Mengutip data dari KLHK, populasi harimau Sumatra yang hidup di habitat aslinya diperkirakan mencapai 600 ekor pada tahun 2019.
Menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam atau IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) harimau Sumatra termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah. [Red]#VOA








