Sebagian besar korban adalah dari komunitas Indonesia di AS yang menginvestasikan uang total lebih dari $23 juta (sekitar Rp361 miliar). Dari sejumlah dokumen yang VOA terima, para korban menandatangani surat perjanjian yang dilengkapi dengan nominal investasi lengkap dengan jumlah pengembalian uang yang dijanjikan.
Pengembalian uang ke investor mandek pada Mei 2021, yang berujung kepada sejumlah tuntutan berbeda kepada Marganda dan sejumlah orang lainnya yang diduga jadi rekannya dalam skema ini.
Berdasarkan penelusuran VOA, nama Francius Luando Marganda setidaknya tercatat dalam empat tuntutan berbeda di Pengadilan Queens County pada Juni 2021.
Atas tuduhan ini Marganda diancam pasal berlapis.
“Tuduhan di dalam dakwaan adalah dugaan, dan Marganda dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah. Jika terbukti bersalah, Marganda akan menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan penipuan kawat, penipuan sekuritas, konspirasi penipuan kawat dan konspirasi pencucian uang dan untuk empat tuduhan pencucian uang; hingga 10 tahun penjara untuk dua tuduhan pencucian uang; dan hukuman penjara hingga lima tahun untuk tuduhan konspirasi penipuan sekuritas,” dikutip dari rilis Departemen Hukum AS.
Francius Marganda saat ini ditahan di penjara federal Brooklyn, sembari menanti sidang lanjutan pada 1 Maret 2024 mendatang. [Red]#VOA









