

Libatkan FBI, Diekstradisi dari Singapura
Biro Penyelidik Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) menangkap Francius Marganda melalui proses ektradisi saat ia berada di Singapura. Berdasarkan keterangan Konsulat Jenderal RI New York kepada VOA, Marganda tengah bersiap pulang ke Tanah air dari Singapura.
“Awalnya kami dapat informasi dari KBRI Singapura bahwa Pak Marganda ini akan diekstradisi ke New York 9 November 2023. Kemudian ia didakwa di depan hakim tanggal 13 November 2023,” ungkap Wanry Wabang, Konsul Protokol dan Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York saat ditemui VOA.
KJRI New York menyebut, meski berstatus terdakwa namun Marganda masih berstatus WNI yang berhak mendapat perlindungan hukum dari konsulat, “Sebagai WNI pak MArganda masih mendapatkan hak konsuler, misalnya hak untuk didampingi pengacara dan pemberian keperluan sehari-hari untuk di penjara.”
Terancam hingga 20 Tahun Penjara
Berdasarkan keterangan Departemen Kehakiman AS, Marganda diketahui mengoperasikan sebuah perusahaan tiket pesawat diskon di New York, dan sebuah perusahaan barang mewah yang terdaftar di California. Marganda diduga menjalankan skema penipuannya dengan beberapa rekanannya dengan cara meminta investasi dalam dua program palsu, Easy Transfer dan Global Transfer.









