Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 591 KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sementara Slamet, pemilik motor yang hilang dan telah ditemukan, serta dikembalikan kepadanya, mengucapkan terima kasih kepada Polres Ngawi
“Alhamdulillah, matur suwun pak polisi,” ucapnya penuh haru. [Don]








