3 Pelaku Curanmor di Ngawi Berhasil Dibekuk, Motor Petani Ngale Kembali ke Pemilik

  • Whatsapp

Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Pasal 591 KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sementara Slamet, pemilik motor yang hilang dan telah ditemukan, serta dikembalikan kepadanya, mengucapkan terima kasih kepada Polres Ngawi

“Alhamdulillah, matur suwun pak polisi,” ucapnya penuh haru. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *