Pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan kunci asli sepeda motor yang tertinggal di dalam dasbor, sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan tanpa harus merusak kunci.
Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.H., berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Vario 110 milik korban beserta kunci asli, STNK dan BPKB asli, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR yang digunakan pelaku sebagai sarana mencari sasaran.
> “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkas Kompol Rizki Santoso, S.I.K.
Dengan pengungkapan ini, Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi.
Atas perbuatannya, 3 pelaku yang berinisial AU (44) warga Ngawi, P (42) warga Sragen dan AW (30) warga Karanganyar, Jawa Tengah dijerat dengan pasal sesuai perannya masing-masing.








