Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya tentang Tragedi ’98. Yusril merasa pernyataannya keliru dipahami, dan perlu menjelaskan ulang.
JAKARTA | DN – Usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10), Yusril — menurut sejumlah media — sempat mengatakan bahwa peristiwa kekerasan pada 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Menurut Yusril, ketika itu, tidak semua kejahatan HAM bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat. Pernyataannya tersebut menyulut kecaman.Tak lama kemudian, Yusril yang terkejut membantah mengatakan itu. Kepada para wartawan, pda hari SeIasa (22/10), ia mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya dan mengklaim bahwa ia tidak mendengar jelas pertanyaan media terkait peristiwa 1998, sehingga tanggapannya dipahami secara keliru.
“Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” ungkapnya ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10).
Yusril mengaku cukup paham terhadap pengadilan HAM, karena ia sendiri yang mengajukan UU Pengadilan HAM kepada DPR , dan juga memahami hal apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Meski begitu, katanya, pemerintha akan mengkaji semua hal yang terkait dengan peristiwa 1998, termasuk temuan dari tim yang telah dibentuk oleh pemerintahan terdahulu dan rekomendasi dari Komnas HAM.
“Saya akan komunikasikan nanti dan koordinasikan dengan Pak Natalius Pigai (Menteri HAM) untuk menelaah dan mempelajari berbagai rekomendasi tentang pelanggaran-pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dan bagaimana sikap pemerintah kita ke depan. Itu sesuatu yang perlu kita bahas dan kita koordinasikan bersama-sama,” jelasnya.
Yusril mengklaim pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo memiliki komitmen yang teguh dalam melaksanakan hukum dan keadilan serta menjunjung tinggi HAM baik yang dirumuskan oleh PBB maupun yang termaktub dalam semua peraturan perundang-undangan dan konstitusi di Indonesia.








