Tetapi, kata Haroen, “Tetap nomor satu ya bersikap tenang, jangan gerak-gerik yang aneh-aneh. Kalau memang tidak berani menjawab dengan lisan, ya tunjukkan saja kartu know your rights, ketahui hak Anda. Di situ kan sudah tertera.”
Kalau mau menjawab, kata Haroen, secukupnya. Nama, tanggal lahir, asal negara. Tetapi, ia mengingatkan, juga bisa disampaikan minta bertemu pengacara kalau sudah memiliki, atau bertemu perwakilan diplomatik.
“Memang dari undang-undang internasional yang juga sudah disepakati Amerika, (adalah) salah satu hak orang asing yang ditangkap untuk bisa berkonsultasi atau didampingi penjabat konsuler negara mereka.”
Lembaga Pew Research Center memperkirakan terdapat sedikitnya 11 juta imigran tidak berdokumen di AS. Haroen mengutip data dua tahun lalu dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS yang menunjukkan bahwa dari jumlah itu, 60 persen masuk kategori overstay atau melanggar masa tinggal.
Haroen mengatakan, “Dari segi undang-undang hukum imigrasi, kitab undang-undang hukum imigrasi, (overstay) itu bukan suatu pelanggaran pidana.” Namun, menurut kacamata pemerintahan Trump overstay adalah pelanggaran UU Federal. Pelakunya, menurut juru bicara Gedung Putih Karoline Leavitt, juga akan dideportasi.
Nanda dan Rina masuk kategori overstay. Juga Linda di Alaska, yang meminta nama lengkapnya tidak dicantumkan.
Nanda dan Rina baru beberapa bulan overstay. Sedangkan Linda sudah belasan tahun. Seperti Nanda dan Rina, Linda mengaku pasrah dan memilih bertahan.
“Ya sudah, diam saja. Ya, kita di sini ya nggak kemana-mana. Ya pokoknya kita, rumah, kerjaan, begitu saja.”
Sampai kapan akan bertahan? “Ya nggak tahulah, ke depannya gimana,” jawabnya.
Untuk meredam keresahan Nanda, Rina, Linda, dan imigran lain yang tidak berdokumen, Haroen mengatakan, “Badai (ini) akan berlalu.”
Sebelumnya, menanggapi rangkaian penggerebekan imigrasi ini, KBRI di Washington mengingatkan WNI di AS untuk senantiasa membawa kartu identitas dan bersikap tenang ketika berhadapan dengan ICE maupun aparat lain. [Red]#VOA








