Gugatan PMH ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”
Jika terbukti, pihak tergugat dapat dikenai sanksi administratif, perdata, bahkan pidana, terutama jika ditemukan pelanggaran terhadap UU Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009).








