Warga mengklaim bahwa sertifikat tanah milik mereka yang telah terbit sejak lama, kini ditindih oleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT KIPI, yang sebelumnya berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) PT BCAP. Proses ini disebut berlangsung tanpa jual beli, ganti rugi, atau konsultasi publik.
Warga mempertanyakan legalitas penerbitan sertifikat HGB oleh BPN Bulungan, karena tidak ada pengukuran lapangan yang melibatkan pemilik tanah. Mereka juga mengalami pembatasan aktivitas seperti larangan bertani, melaut, dan membangun rumah, meski memiliki sertifikat sah.
“BPN tidak pernah turun ke lapangan, tiba-tiba sertifikat HGU dan HGB muncul. Ini yang kami pertanyakan dasar hukumnya,” ujar salah satu warga.
Selain itu, warga melaporkan pencemaran lingkungan dan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM, Ombudsman, KPK, dan Komisi Informasi, karena dinilai menyangkut pelanggaran hak masyarakat dan transparansi tata kelola proyek.








