BULUNGAN, KALTARA | DN — Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, pada Kamis, 8 Januari 2026. Gugatan ini diajukan oleh Arman, warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, yang mengklaim memiliki sertifikat tanah sah di wilayah yang kini masuk dalam kawasan PSN.
Dalam perkara perdata ini, Arman menggugat 12 pihak, mulai dari korporasi seperti PT BCAP dan PT KIPI, hingga pejabat dan lembaga negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Utara, Bupati Bulungan, BPN Bulungan, dan Kepala Desa Mangkupadi. Gugatan ini juga mencakup permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas lahan yang disengketakan.
“Kami meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan agar tidak terjadi perubahan status atau penguasaan lahan selama proses hukum berlangsung,” ujar Arman dalam sidang.
Arman dan warga lainnya menilai kebijakan PSN yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, telah merampas hak atas tanah mereka.







