Sempat Turun Akreditasi, RSUD dr. R. Koesma Tuban Kini Kembali Sandang Predikat Paripurna

  • Whatsapp

TUBAN | DN – RSUD dr. R. Koesma Tuban kembali memperoleh predikat Akreditasi Paripurna setelah menyelesaikan perbaikan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME), khususnya pada integrasi layanan radiologi dengan platform nasional SATUSEHAT.

Pemulihan status akreditasi tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Kesehatan RI Nomor YM.01.02/D/1601/2026 tertanggal 4 Mei 2026 tentang Hasil Verifikasi Tahap 2 atas Surat Klarifikasi Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Rumah Sakit.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam surat itu, RSUD dr. R. Koesma Tuban masuk dalam daftar 316 rumah sakit yang dinyatakan lolos verifikasi klarifikasi. Dengan demikian, status akreditasi rumah sakit dikembalikan ke predikat sebelumnya, yakni Paripurna.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban, drg. Heni Purnomo Wati, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil percepatan pembenahan sistem digital rumah sakit yang dilakukan dalam waktu singkat.

“Kami bersyukur seluruh proses perbaikan dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga mutu pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Rabu (6/5).

Ia menjelaskan, kendala yang menyebabkan turunnya status akreditasi sebelumnya terjadi pada proses integrasi data radiologi berbasis PACS (Picture Archiving and Communication System) dengan platform SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, sistem PACS digunakan untuk menampilkan hasil pemeriksaan radiologi secara digital, baik melalui komputer maupun perangkat seluler. Namun pada tahap implementasi, proses pengiriman data ke sistem nasional belum berjalan optimal.

“Masalahnya ada pada bridging data radiologi ke SATUSEHAT. Saat ini seluruh tahapan integrasi sudah berhasil dituntaskan,” katanya.

Akreditasi rumah sakit merupakan bentuk penilaian terhadap mutu pelayanan, keselamatan pasien, hingga kesiapan fasilitas kesehatan yang dilakukan lembaga independen. Predikat Paripurna menjadi tingkatan tertinggi dalam sistem akreditasi rumah sakit di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberikan waktu maksimal tiga bulan kepada rumah sakit yang terkena sanksi akreditasi untuk melakukan pembenahan dan klarifikasi. Meski demikian, RSUD dr. R. Koesma Tuban mampu menyelesaikan seluruh proses perbaikan dalam kurun waktu sekitar satu pekan.

Setelah proses pembenahan selesai, tim verifikator dari lembaga penyelenggara akreditasi melakukan peninjauan langsung pada 14 April 2026. Hasil verifikasi itu kemudian menjadi dasar pemulihan status Akreditasi Paripurna bagi RSUD dr. R. Koesma Tuban.

Heni menegaskan, pihak rumah sakit akan terus memperkuat transformasi layanan kesehatan berbasis digital guna mendukung pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan terintegrasi.

“Akreditasi ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan pasien. Kami berkomitmen terus berinovasi demi pelayanan kesehatan yang semakin baik,” pungkasnya. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *